Selasa, 09 Mei 2017

TARJAMAH

TERJEMAH
Pengertian  Terjemah
       Secara harfiah, terjemah berarti menyalin atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa lain, atau singkatnya mengalihbahasakan. Sedangkan terjemahan, berarti salinan bahasa, atau alih bahasa dari suatu bahasa ke bahasa lain. Secara etimologis, terjemah berarti menerangkan atau menjelaskan (menerangkan suatu pembicaraan dan menjelaskan maksudnya. Menurut Muhammad Husayn Al-Dzahabi, salah seorang pakar ulama Al-Qur’an dari Al-Azhar University, Mesir  kata tarjamah lazim digunakan untuk dua macam pengertian, yaitu:
       Pertama, mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa lain, tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahkan.
       Kedua, menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung didalamnya, dengan menggunakan bahasa lain.
       Dari paparan singkat  tentang pengertian terjemah diatas, dapat diformulasikan bahwa terjemah pada dasarnya ialah menyalin atau mengalihbahasakan serangkaian pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa lain, dengan maksud supaya inti pembicaraan bahasa asal yang diterjemahkan bisa dipahami oleh orang-orang yang tidak mampu memahami langsung bahasa asal yang diterjemahkan.

Sejarah Penerjemahan Al-Qur’an
       Upaya-upaya penerjemahan Al-Qur’an kedalam bahasa lain sebelumnya telah dirintis sejak abad ke-12 oleh orang-orang  Eropa. Karenanya, tak mengherankan jika sebagian besar dari terjemahannya Al-Qur’an ini ditemukan dalam berbagai bahaasa Eropa. El-Hurr  dalam tulisannya yang berjudul “Barat dan Al-Qur’an: Antara Ilmu dan Tendensi” mengungkapkan, mayoritas penerjemah Al-Qur,an oleh orang-orang Eropa tersebut dilakukan berdasarkan pesanan gereja ataupun penguasa-penguasa Barat.
       Namun, penerjemahan Al-Qur’an yang dilakukan oleh orang-orang Barat non muslim itu dalam kenyataan dalam lapangan berbeda dengan tujuan penerjemahan Al-Qur’an yang dilakukan oleh umat islam sendiri .
                    Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab langit yang tidak mengalami perubahan dari sejak diturunkan kepada nabi Muhammad SAW hingga hari ini.Bagi umat islam, alquran merupakan dasar hukum dan nilai sekaligus dan sumber keilmuan. Al-Qur’an telah meletakkan batu bangunan peradaban kurang lebih seperampat  penduduk bumi yang mayoritas berada di daerah  Timur.
                   Dalam kitab “Tarikh Harakat Alistisyrak” dipaparkan bahwa Abraham Hancleman (1652-1692), seorang pendeta di Hamburg, misalnya, telah menerjemahkan r redaksi Al-Qur’an tanpa menyertakan penjelasan apapun. Penyebaran kitab (terjemahan) ini sama sekali bukan karena tendensi agama, melainkan sekedar mempelajari Bahasa Arab. Untuk penerjemahan Al-Qur’an kedalam bahasa melayu, sebelumnya telah dilakukan sejak pertengahan abad ke-17 M. Adalah Abdul Rauf Fansuri, seorang ulama dari singkel (sekarang daerah Aceh)  yang pertama kali menerjemahkan  Al-Qur’an secara lengkap dibumi nusantara. Meski terjemahannya boleh disebut kurang sempurna dari tinjauan ilmu Bahasa Indonesia modern, beliau bisa dikatakan sebagai tokoh  perintis penerjamahan Al-Qur’an di Indonesia.
                  Abdul Rauf Fansuri menerjemahkan Al-Qur’an kedalam bahasa Melayu dalam tafsir “tarjuman Al-Mustafid”. Tafsir Al-Qur’an dinusantara itu disambut umat islam yang bersemangat memahami isi ajaran Al-Qur’an.
Macam-Macam Terjemah
Terjemah Harfiyah
Terjemah harfiah yaitu memindahkan lafadz dari suatu bahasa dengan cara memindahbahasakan kata demi kata serta tetap mengikuti susunan (struktur) bahasa yang diterjemahkan. Tidak seorangpun berpendapat, kalimat-kalimat Qur’an itu jika diterjemahkan dinamakan kalamullah.Sebab Allah tidak berfirman kecuali dengan Qur’an yang kita baca dalam bahasa Arab.
 Dengan demikian, penerjemahan Al-Qur’an dengan terjemah harfiyah, betapapun penerjemah memahami betul bahasa, uslub-uslub dan susunan kalimatnya,dipandang telah mengeluarkan Al-Qur’an dari keadaannya sebagai Al-Qur’an.
Terjemah Tafsiriyah atau Maknawiyah
Terjemah tafsiriyah atau maknawiyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnya. Al-Qur’an mempunyai makna-makna asli (pokok,utama) dan makna-makna sanawi (sekunder).
 Yang dimaksud dengan makna asli ialah makna yang dipahami secara sama oleh setiap orang yang mengetahui penertian lafadz secara mufrad (berdiri sendiri) dan mengetahui pula segi-segi susunannya secara global. Sedangkan yang dimaksud makna sanawi ialah karakteristik (keistimewaan) susunan kalimat yang menyebabkan suatu perkataan yang berkualitas tinggi. Dan dengan makna inilah Al-Qur’an dinilai sebagai mukjizat.
       Menerjemahkan makna-makna sanawi Al-Qur’an bukanlah hal mudah, sebab tidak terdapat atu bahasa pun yang sesuai dengan bahasa Arab dalam dalalah (petunjuk) dalam lafadz-lafadznya terdapat makna-makna yang oleh ahli ilmu bayan dinamakan khawassut tarkib (karakteristik-karakteristik susunan).
       Adapun makna-makna asli, dapat dipindahkan kedalam bahasa lain. Dalam Al-Muwaffaqat, Syatibi menjelaskan menerjemahkan Qur’an dengan memperhatikan makna asli adalah mungkin. Dari segi inilah dibenarkan menafsirkan Qur’an dan menjelaskan makna-maknanya kepada kalangan awam dan mereka yang tidak mempunyai pemahaman kuat untuk mengetahui makna-maknanya. Cara ini dierbolehkan berdasarkan konsensus ulama Islam. Dan konsensus ini menjadi hujjah bagi dibenarkannya penerjemahan makna asli Al-Qur’an.
       Namun demikian, terjemahan makn-makna asli itu tidak terlepas dari kerusakan karena satu buah lafadz didalam Al-Qur’an terkadang mempunyai dua makna atau lebih yang diberikan oleh ayat. Maka dalam keadaan demikian biasanya penerjemah hanya meletakkan satu lafadz yang hanya menunjukkan satu makna, karena ia tiadak mendapatkan lafadz serupa dengan lafadz Arab yang dapat memberikan lebih dari satu makna itu.
       Terkadang Qur’an menggunakan sebuah lafadz dalam pengertian majaz (kiasan), maka dalam hal demikian penerjemah hanya mendatangkan satu lafadz yang sama dengan lafadz Arab dimaksud dalam pengertiannya yang hakiki. Karena hal ini dan hal lain maka terjadilah banyak kesalahan dalam penerjemahan makna-makna Al-Qur’an.
      Sebagian Ulama ada yang membedakan antara terjemah tafsiriyah berbeda dengan terjemah maknawiyah, sedangkan sebagian lainnya menganggap keduanya adalah sama.